Minggu, 05 September 2010

PANDUAN PENILAIAN KELOMPOK MATA PELAJARAN AGAMA DAN AKHLAK MULIA

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PANDUAN PENILAIAN KELOMPOK MATA PELAJARAN AGAMA DAN AKHLAK MULIA BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007 KATA PENGANTAR Buku Panduan penilaian kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia disusun dalam upaya memfasilitasi pendidik (khususnya guru agama) dan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan penilaian secara bermutu terhadap pencapaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Buku panduan ini berfungsi sebagai rujukan bagi para pendidik atau guru agama yang mengajar Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Katolik, Pendidikan Agama Hindu, dan Pendidikan Agama Buddha dalam melaksanakan penilaian, dari mulai penyusunan kisi-kisi sampai dengan pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Melalui buku panduan ini, pendidik dan satuan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan mutu kinerjanya dalam melaksanakan penilaian terhadap para peserta didik, sehingga akhirnya dapat mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Harris, 3_Sept_2007 ii DAFTAR ISI Hal. KATA PENGANTAR ……………………………………………………… ii DAFTAR ISI ………………………………………………………………. iii BAB I. PENDAHULUAN A. Rasional ……………………………………………………... 1 B. Tujuan dan Manfaat Panduan ……………………………….. 2 BAB II. PRINSIP DAN TEKNIK PENILAIAN A. Pengertian Penilaian ………………………………………… 3 B. Penilaian Hasil Belajar ……………………………………. … 3 C. Prinsip Penilaian ………………………………………… … 4 D. Teknik Penilaian ………………………………………… …. 6 BAB III. PENILAIAN OLEH PENDIDIK A. Karakteristik Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia ……………………………………………………......... 9 B. Rambu-Rambu Umum Penilaian………….…………………... C. Prosedur Penilaian…………………………………………….. 11 12 D. Pengolahan dan Penafsiran Hasil Penilaian ……………… …. E. Pelaporan dan Pemanfaatan Hasil Penilaian …………… …. 19 20 BAB IV. PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN .................... ...... 22 LAMPIRAN………………………………………………………………… 24 Harris, 3_Sept_2007 iii BAB I PENDAHULUAN A. Rasional Pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 35 ayat (1) dinyatakan bahwa standar nasional pendidikan mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Standar nasional pendidikan merupakan dasar untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Standar penilaian berorientasi pada tingkat penguasaan kompetensi yang ditargetkan dalam Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19 Pasal 1 butir 5 dinyatakan bahwa SI adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dalam Pasal 1 butir 4 yang dimaksud SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Berdasarkan PP 19 Pasal 63 ayat (1) penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (c) penilaian oleh pemerintah. Untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia penilaian dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran (Pasal 64 ayat (1) dan (2)). Pasal 64 ayat (3) menyatakan bahwa penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Harris, 3_Sept_2007 1 Pasal 65 Ayat (2) menyatakan bahwa penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. PP 19 Pasal 64 ayat (7) menyatakan bahwa untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan panduan penilaian untuk lima kelompok mata pelajaran, yang salah satunya adalah panduan penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia. Panduan ini berisi penjelasan mengenai rasional serta tujuan dan manfaat panduan, pengertian, prinsip-prinsip, serta teknik dan prosedur penilaian. B. Tujuan dan Manfaat Panduan Panduan ini disusun sebagai acuan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan kegiatan penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia yang meliputi: perancangan dan pelaksanaan penilaian, pengolahan dan penyajian hasil penilaian, serta pelaporan dan tindak lanjutnya. Dengan mengacu pada panduan ini, pendidik dan satuan pendidikan diharapkan dapat melaksanakan penilaian yang mendukung penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Harris, 3_Sept_2007 2 BAB II PRINSIP DAN TEKNIK PENILAIAN A. Pengertian Penilaian Penilaian pendidikan adalah proses untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik. Hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap ketuntasan belajar peserta didik dan efektivitas proses pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah SKL. B. Penilaian Hasil Belajar 1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan dan mencakup seluruh aspek pada diri peserta didik, terutama aspek kognitif, dan afektif, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran agama dan akhlak mulia. Setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam menilai hasil belajar peserta didik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia. Pertama, penilaian pendidikan ditujukan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara menyeluruh. Informasi hasil belajar yang menyeluruh menuntut berbagai bentuk sajian, yakni berupa angka prestasi, kategorisasi, dan deskripsi naratif sesuai dengan aspek yang dinilai. Informasi dalam bentuk angka cocok untuk menyajikan prestasi dalam aspek kognitif. Sajian dalam bentuk kategorisasi disertai dengan deskriptif-naratif cocok untuk melaporkan aspek afektif. Harris, 3_Sept_2007 3 Kedua, hasil penilaian pendidikan digunakan untuk menentukan pencapaian kompetensi dan melakukan pembinaan dan pembimbingan pribadi peserta didik. Ketiga, penilaian oleh pendidik terutama ditujukan untuk pembinaan prestasi dan pengembangan pribadi peserta didik. Misalnya, seorang peserta didik kurang berminat terhadap mata pelajaran agama dan akhlak mulia, maka hendaknya diberi motivasi agar ia menjadi lebih berminat. Keempat, untuk memperoleh data yang lebih akurat sebagai dasar pengambilan keputusan perlu digunakan banyak teknik penilaian yang dilakukan secara berulang dan berkesinambungan. 2. Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian oleh satuan pendidikan merupakan penilaian akhir pada tingkat satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian SKL. Penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia didasarkan pada hasil ujian sekolah dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik. Hasil penilaian oleh satuan pendidikan digunakan sebagai: (a) salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, (b) dasar untuk meningkatkan kinerja pendidik, dan (c) dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). C. Prinsip Penilaian Prinsip penilaian mengacu pada standar penilaian pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Prinsip tersebut mencakup: 1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Oleh karena itu, instrumen yang digunakan perlu disusun melalui prosedur sebagaimana dijelaskan dalam panduan agar memiliki bukti kesahihan dan keandalan. 2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. Oleh karena itu, pendidik perlu menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan skor terhadap jawaban peserta didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja sehingga dapat meminimalkan subjektivitas pendidik. Harris, 3_Sept_2007 4 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan dan tidak merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus, perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, atau gender. Faktor-faktor tersebut tidak relevan di dalam penilaian, oleh karena itu perlu dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasil penilaian. 4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh peserta didik. Jika hasil penilaian menunjukkan banyak peserta didik yang gagal, sementara instrumen yang digunakan sudah memenuhi persyaratan secara kualitatif, berarti proses pembelajaran kurang baik. Dalam hal demikian, pendidik harus memperbaiki rencana dan/atau pelaksanaan pembelajarannya. 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur dan kriteria penilaian kepada peserta didik, dan pihak yang berkepentingan dapat mengakses prosedur dan kriteria penilaian serta dasar penilaian yang digunakan. 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Oleh karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi peserta didik melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan. 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran agama menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP. 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi (SKL, SK, dan KD). Selain itu, Harris, 3_Sept_2007 5 pengambilan keputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang telah ditetapkan. 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif. D. Teknik Penilaian Teknik penilaian yang dapat digunakan pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia antara lain sebagai berikut. 1. Tes tertulis Tes tertulis adalah suatu teknik penilaian yang menuntut jawaban secara tertulis, baik berupa pilihan atau isian. Tes yang jawabannya berupa pilihan meliputi antara lain pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan, sedangkan tes yang jawabannya berupa isian berbentuk isian singkat atau uraian. 2. Observasi Observasi atau pengamatan adalah teknik penilaian yang dilakukan dengan menggunakan indera secara langsung. Observasi dilakukan dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati. 3. Tes praktik Tes praktik, juga biasa disebut tes kinerja, adalah teknik penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan kemahirannya. Tes praktik dapat berupa tes identifikasi, tes simulasi dan tes kinerja. Tes identifikasi dilakukan untuk mengukur kemahiran mengidentifikasi sesuatu hal berdasarkan fenomena yang ditangkap melalui alat indera, misalnya mengindentifikasi adanya kesalahan bacaan Al-Quran (dalam Pendidikan Agama Islam) yang diperdengarkan kepadanya. Tes simulasi digunakan untuk mengukur kemahiran bersimulasi memperagakan suatu tindakan, misalnya praktik simulasi memandikan mayat. Tes kinerja dipakai untuk mengukur kemahiran mendemonstrasikan pekerjaan Harris, 3_Sept_2007 6 yang sesungguhnya, misalnya berupa kegiatan tes untuk mengukur kemahiran membaca al-Qur’an. 4. Penugasan Penugasan adalah suatu teknik penilaian yang menuntut peserta didik melakukan kegiatan tertentu di luar kegiatan pembelajaran di kelas. Penugasan dapat diberikan dalam bentuk individual atau kelompok. Penugasan dapat berupa pekerjaan rumah atau proyek. Pekerjaan rumah adalah tugas menyelesaikan soal-soal dan latihan yang dilakukan peserta didik di luar kegiatan kelas. Proyek adalah suatu tugas yang melibatkan kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu dan umumnya menggunakan data lapangan. 5. Tes lisan Tes lisan dilaksanakan melalui komunikasi langsung antara peserta didik dengan penguji dan jawaban diberikan secara lisan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman penskoran. 6. Penilaian portofolio Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai portofolio peserta didik. Portofolio adalah kumpulan karya-karya peserta didik dalam bidang tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. 7. Jurnal Jurnal merupakan catatan pendidik selama proses pembelajaran yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkait dengan kinerja ataupun sikap dan perilaku peserta didik yang dipaparkan secara deskriptif. Harris, 3_Sept_2007 7 8. Penilaian diri Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya, penguasaan kompetensi yang ditargetkan, dan pengamalan ajaran agama yang dianutnya. 9. Penilaian antarteman Penilaian antarteman merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan, penguasaan kompetensi, dan pengamalan ajaran agama yang dianut temannya. Rangkuman bentuk penilaian beserta bentuk instrumennya disajikan dalam tabel berikut. Tabel 1. Klasifikasi Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen Teknik Penilaian Bentuk Instrumen • Tes tertulis • Tes pilihan: pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan dll. • Tes isian: isian singkat dan uraian • Observasi (pengamatan) • Lembar observasi (lembar pengamatan) • Tes identifikasi • Tes simulasi • Tes praktik (tes kinerja) • Tes contoh kerja/kinerja • Penugasan individual atau kelompok • Pekerjaan rumah • Proyek • Tes lisan • Daftar pertanyaan • Penilaian portofolio • Lembar penilaian portofolio • Jurnal • Buku cacatan jurnal • Penilaian diri • Kuesioner/lembar penilaian diri • Penilaian antarteman • Lembar penilaian antarteman Dalam memilih teknik penilaian untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidik mempertimbangkan hal-hal berikut. 1. Karakteristik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia. 2. Rumusan kompetensi mata pelajaran pendidikan agama dalam SI dan SKL. 3. Rumusan indikator pencapaian setiap KD. Harris, 3_Sept_2007 8 BAB III PENILAIAN OLEH PENDIDIK A. Karakteristik Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk dan meningkatkan kemampuan spiritual peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika (baik-buruk, hak-kewajiban), budi pekerti (tingkah laku), dan moral (baik-buruk menurut umum) sebagai perwujudan dari keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pembentukan dan peningkatan kemampuan spiritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Pembentukan dan peningkatan kemampuan spiritual tersebut bertujuan untuk optimalisasi berbagai kemampuan yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia terdiri atas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Katolik, Pendidikan Agama Hindu, dan Pendidikan Agama Buddha. Setiap mata pelajaran pendidikan agama bersifat spesifik namun mengandung nilai-nilai yang bersifat universal. Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah usaha yang sistematis dalam mengembangkan fitrah beragama peserta didik, sehingga mereka menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat, baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global. Harris, 3_Sept_2007 9 Pendidikan Agama Kristen (PAK) adalah usaha yang dilakukan secara terencana dan kontinu dalam rangka mengembangkan kemampuan peserta didik agar dengan pertolongan Roh Kudus dapat memahami dan menghayati kasih Tuhan Allah di dalam Yesus Kristus yang dinyatakan dalam kehidupan sehari-hari, terhadap sesama dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian, setiap orang yang terlibat dalam proses pembelajaran PAK memiliki keterpanggilan untuk mewujudkan tanda-tanda Kerajaan Allah dalam kehidupan pribadi maupun sebagai bagian dari komunitas. Pendidikan Agama Katolik adalah usaha yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memperteguh iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran Gereja Katolik, dengan tetap memperhatikan penghormatan terhadap agama lain dalam hubungan kerukunan antarumat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional. Pendidikan Agama Hindu adalah usaha yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, serta peningkatan potensi spiritual sesuai dengan ajaran agama Hindu. Pendidikan Agama Buddha adalah usaha yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, serta peningkatan potensi spiritual sesuai dengan ajaran agama Buddha. Masing-masing pendidikan agama di atas memiliki ruang lingkup materi yang berbeda, yaitu: (1) Pendidikan Agama Islam: Al-Qur’an-Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh, dan Kebudayaan Islam; (2) Pendidikan Agama Kristen: Allah Tritunggal dan Nilai-Nilai Kristiani; (3) Pendidikan Agama Katolik: Pribadi Peserta Didik, Yesus Kristus, Gereja dan Kemasyarakatan; (4) Pendidikan Agama Hindu: Sradha, Susila, Yadnya, Kitab Suci, Hari-Hari Suci, Kepemimpinan, Alam Semesta, Harris, 3_Sept_2007 10 Budaya dan Sejarah Perkembangan Agama Hindu; dan (5) Pendidikan Agama Buddha: Sejarah, Sadha, Sila, Tripitaka, Samadi, dan Panna. Berdasarkan keragaman agama yang dianut peserta didik, penilaian mata pelajaran agama mengacu pada standar kompetensi dan kompetensi dasar pendidikan agama masing-masing. Kompetensi yang dikembangkan dalam kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia terfokus pada aspek kognitif atau pengetahuan dan aspek afektif atau perilaku. B. Rambu-Rambu Umum 1. Karakteristik Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia Berdasarkan PP 19 Tahun 2005, aspek yang dinilai pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia adalah aspek afektif dan kognitif. Penilaian aspek kognitif dilakukan oleh guru agama melalui ujian, ulangan, atau perilaku dilakukan melalui pengamatan. Untuk aspek afektif atau perilaku, guru agama memperoleh informasi ataupun nilai dari pendidik dan guru mata pelajaran lain. 2. Tujuan Penilaian Penilaian bertujuan untuk mengetahui keberhasilan peserta didik dalam menguasai suatu Kompetensi Dasar (KD). Selain itu, penilaian berfungsi untuk memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik. Dengan demikian, berdasarkan hasil pemantauan dan diagnosis kesulitan belajar peserta didik pendidik melakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas proses belajar seperti program remedi. Penilaian juga digunakan untuk memprediksi seberapa jauh keberhasilan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran selanjutnya. Penilaian juga dapat digunakan untuk menempatkan peserta didik sesuai dengan potensi dan karakteristiknya ataupun untuk mengetahui penguasaan kemampuan prasyarat untuk menempuh suatu kegiatan pembelajaran. Penilaian melalui ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian akhir ditujukan untuk mengetahui penguasaan peserta didik atas standar kompetensi yang ditargetkan. Dengan demikian, penilaian berhubungan erat dengan efektivitas kegiatan pembelajaran dalam satu satuan semester, tahun, atau jenjang pendidikan. Harris, 3_Sept_2007 11 Penentuan nilai mata pelajaran pendidikan agama pada laporan pendidikan atau rapor untuk tiap semester dilakukan oleh guru agama berdasarkan pada hasil ulangan harian, ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas, penugasan dan pengamatan. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada akhir satuan pendidikan dilakukan melalui rapat dewan pendidik yang didasarkan pada hasil ujian sekolah dengan mempertimbangkan penilaian oleh pendidik. C. Prosedur Penilaian Prosedur penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia oleh pendidik menggunakan langkah-langkah sebagai berikut. 1. Penentuan Tujuan Penilaian Penentuan tujuan penilaian merupakan langkah awal dalam rangkaian kegiatan penilaian secara keseluruhan, seperti untuk penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, atau penilain akhir dari satuan pendidikan. 2. Penyusunan Kisi-kisi Penyusunan kisi-kisi penilaian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan perencanaan pembelajaran dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Di dalam silabus, pendidik menunjukkan keterkaitan antara SK, KD, materi pokok/materi pembelajaran, alokasi waktu, sumber belajar di satu sisi, dengan indikator pencapaian KD yang bersangkutan beserta teknik penilaian dan bentuk instrumen yang digunakan. Teknik penilaian dan bentuk instrumen dapat dituliskan dalam satu kolom, dan dapat pula dituliskan pada kolom yang berbeda. Berikut ini disajikan contoh format kisi-kisi penilaian yang menyatu dengan silabus. Harris, 3_Sept_2007 12 Silabus Pembelajaran Sekolah : ................................... Mata Pelajaran : ................................... Kelas/Semester : ................................... Standar Kompetensi : .................................... Penilaian Kompetensi Dasar Materi Pokok/ Materi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Indikator Pencapaian Teknik Penilaian Bentuk Instrumen Alokasi Waktu Sumber Belajar Perencanaan penilaian yang sudah dilengkapi dengan contoh instrumen disajikan secara menyatu dengan RPP. Berikut ini adalah contoh kisi-kisi penilaian yang menyatu dengan RPP. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Sekolah : ................................... Mata Pelajaran : ................................... Kelas/Semester : ................................... Alokasi Waktu : … jam pelajaran (… x pertemuan) A. SK :........................................................................ B. KD : ..................................................................................... C. Materi Pembelajaran : ................................... D. Model/Metode Pembelajaran : .................................. E. Skenario/Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Pertemuan 1 : .................................................. Pertemuan 2 : ................................................. dst. F. Sumber Belajar : ................................... G. Penilaian Indikator Pencapaian Teknik Penilaian Bentuk Instrumen Contoh Instrumen Catatan: • Indikator yang ada di dalam rumusan silabus sesuai dengan KD yang bersangkutan • Teknik penilaian: teknik penilaian yang dipilih sesuai dengan karakteristik indikator pencapaian, seperti tes tertulis, tes lisan, tes kinerja, dan portofolio. Harris, 3_Sept_2007 13 • Bentuk instrumen: bentuk instrumen yang sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih, misalnya memilih bentuk pilihan ganda untuk teknik penilaian tertulis atau memilih bentuk instrumen lembar penilaian portofolio untuk teknik penilaian portofolio. • Contoh instrumen: contoh butir instrumen yang sesuai dengan bentuk instrumen yang telah dipilih. Untuk menilai pencapaian standar kompetensi dalam satu semester, pendidik merancang penilaian untuk semester yang bersangkutan. Kisi-kisi ulangan akhir semester memuat SK, KD, dan indikator pencapaiannya yang dapat dijadikan dasar penyusunan tes pada akhir semester. Kisi-kisi ulangan akhir semester dapat dirancang dengan memuat tes tertulis dan tes praktik yang formatnya disajikan sebagai berikut. Kisi-Kisi Ulangan Akhir Semester Sekolah : ................................... Mata Pelajaran : ................................... Kelas/Semester : ................................... Alokasi waktu : .................................. Teknik Penilaian Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Tes Tertulis Tes Praktik Dituliskan seluruh SK dalam semester bersangkutan Dituliskan KD yang esensial dari SK yang bersangkutan Dituliskan indikator pencapaian yang esensial dari KD yang bersangkutan. Dicantumkan bentuk butir tes yang dipilih, seperti benar-salah, menjodohkan, dan pilihan ganda Dituliskan bentuk tes yang dipilih seperti tes identifikasi, simulasi atau petik kerja. Untuk tes tertulis, guru dapat membuat kisi-kisi tes tertulis untuk ulangan akhir semester seperti contoh berikut. Harris, 3_Sept_2007 14 Kisi-Kisi Tes Tertulis Ulangan Akhir Semester Sekolah : ................................... Mata Pelajaran : ................................... Kelas/Semester : ................................... Alokasi waktu : ................................... Bentuk Butir Tes Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Pilihan Ganda Uraian ............. ......... Dituliskan seluruh SK dalam semester bersangkutan Dituliskan KD yang esensial dari SK yang bersangkut-an Dituliskan indikator pencapaian yang esensial dari KD yang bersangkutan. ... butir ...butir ...butir ...butir Keterangan: di bawah kolom bentuk butir tes diisi bentuk butir tes yang akan digunakan seperti pilihan ganda, uraian, dan menjodohkan 3. Perumusan Indikator Pencapaian Indikator pencapaian dikembangkan oleh pendidik berdasarkan KD mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Rumusan indikator menggunakan kata kerja operasional. b. Tiap KD dikembangkan dua atau lebih indikator c. Tiap indikator dapat dibuat lebih dari satu butir instrumen. d. Indikator memiliki aspek manfaat atau terkait dengan kehidupan sehari-hari. 4. Penyusunan Instrumen Tes Penyusunan tes disesuaikan dengan karakteristik teknik dan bentuk butir instrumennya. a. Penyusunan Tes Tertulis 1) memperhatikan persyaratan penyusunan tes tertulis, baik dari aspek materi/isi/ konsep, konstruksi, maupun bahasa; 2) mengacu pada indikator pencapaian; Harris, 3_Sept_2007 15 3) memilih bentuk butir yang sesuai dengan indikator, misalnya bentuk isian, uraian, pilihan ganda atau lainnya; 4) membuat kunci jawaban dan/atau pedoman penskoran. b. Penyusunan Pedoman Observasi 1) mengacu pada indikator pencapaian; 2) mengidentifikasi perilaku atau langkah kegiatan yang diobservasi; 3) menentukan model skala yang dipakai, yakni skala penilaian (rating scale) atau daftar cek (check list); 4) membuat rubrik/pedoman penskoran. c. Penyusunan Penugasan (Pekerjaan Rumah/Proyek) 1) mengacu pada indikator pencapaian; 2) mengacu pada jenis tugas yang dikerjakan; 3) membuat rubrik/pedoman penskoran. Dalam rangka menilai akhlak peserta didik, guru agama atau guru mata pelajaran lain melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik, yang menyangkut pengamalan agamanya seperti kedisiplinan, kebersihan, tanggung jawab, sopan santun, hubungan sosial, kejujuran, dan pelaksanaan ibadah ritual. 1) Kedisiplinan, yaitu kepatuhan kepada peraturan atau tata tertib, seperti datang tepat waktu, mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan, dan pulang tepat waktu. 2) Kebersihan, yaitu kesadaran untuk berbudaya bersih, seperti membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, membersihkan tempat kegiatan, merawat kesehatan diri (mandi dan gosok gigi). 3) Tanggungjawab, yaitu kesadaran untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan, seperti menyelesaian tugas-tugas selama kegiatan berlangsung. 4) Sopan santun, yaitu sikap hormat kepada orang lain, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, dan sikap, seperti bicara yang sopan, berpakaian yang sopan, dan posisi duduk yang sopan. Harris, 3_Sept_2007 16 5) Hubungan sosial, yaitu kemampuan untuk berinteraksi sosial dengan orang lain secara baik, seperti menjalin hubungan baik dengan guru dan sesama teman, menolong teman, dan mau bekerjasama dalam kegiatan yang positif. 6) Kejujuran, yaitu kejujuran dalam perkataan dan perbuatan, seperti tidak berbohong, dan tidak berlaku curang. 7) Pelaksanaan ibadah ritual, yaitu pengamalan ajaran agama yang dilakukan peserta didik dalam bentuk ibadah ritual, seperti sembahyang, puasa, dan berdoa. Contoh tabel rekapitulasi hasil pengamatan terhadap akhlak peserta didik adalah sebagai berikut. Tabel Rekapitulasi Hasil Pengamatan Akhlak Peserta Didik Waktu Pengamatan : Bulan Pertama Semester I Kelas/Semester : Kelas VII / Semester I Kedisiplinan Kebersihan Tanggung Jawab Sopan Santun Hubungan Sosial Aspek yang Dinilai Nama Peserta didik BS B K BS B K BS B K BS B K BS B K 1. Amin 2. Asep 3. dst. Keterangan : BS= Baik Sekali B = Baik KB= Kurang Baik d. Penyusunan Pedoman Wawancara dan Inventori Selain pedoman observasi, untuk mengumpulkan informasi kemajuan peserta didik dilakukan wawancara atau membagikan inventori kepada guru mata pelajaran lain. Pedoman wawancara atau inventori disusun dengan: 1) mengacu pada indikator pencapaian; 2) memilih pernyataan/pertanyaan yang tidak menuntut respon yang mengandung keberpihakan sosial (social desirability) yang tinggi; Harris, 3_Sept_2007 17 3) menyediakan pernyataan yang tidak merujuk pada hal-hal yang benar atau salah; 4) menentukan jenis skala yang dipilih dan pedoman penskorannya. 5. Telaah Instrumen Instrumen penilaian dalam bentuk tertulis, lisan maupun kinerja harus melalui analisis secara kualitatif yang dilakukan bersama dengan teman sejawat. Selain itu, pendidik dapat juga melakukan analisis secara kuantitatif. a. Telaah Instrumen Secara Kualitatif Analisis instrumen secara kualitatif dilakukan dengan menelaah atau mereviu instrumen penilaian yang telah dibuat. Telaah mencakup substansi isi, konsep, dan bahasa yang digunakan. Berdasarkan hasil telaah tersebut dilakukan revisi terhadap butir soal yang kurang baik. b. Telaah Instrumen Secara Kuantitatif Analisis instrumen secara kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data empiris baik hasil uji coba maupun dari ulangan peserta didik. Analisis instrumen kuantitatif mencakup analisis validitas dan reliabilitas, serta analisis butir soal. Analisis butir soal untuk tujuan penilaian berdasar kriteria sekalipun boleh menghitung tingkat kesukaran dan daya beda namun lebih diutamakan pada analisis sensitivitas butir terhadap proses pembelajaran. Analisis tingkat kesukaran butir soal lebih diarahkan untuk melakukan analisis daya serap peserta didik. Butir tes yang memenuhi syarat sebagai butir tes beracuan kriteria adalah butir yang tidak dapat dikerjakan oleh peserta didik sebelum proses pembelajaran tetapi berhasil dikerjakan peserta didik setelah proses pembelajaran. Indeks sensitivitas dapat dihitung dengan mencari selisih banyaknya peserta didik yang menjawab benar dalam tes akhir (sesudah proses pembelajaran) dan banyaknya jumlah peserta didik yang menjawab benar dalam tes awal kemudian dibagi jumlah seluruh peserta tes. Harris, 3_Sept_2007 18 6. Pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan penilaian dilakukan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, penugasan, dan pengamatan dengan menggunakan instrumen yang sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Penilaian harus dilaksanakan dalam situasi dan kondisi yang memungkinkan peserta didik menunjukkan kemampuan optimalnya yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian. D. Pengolahan dan Penafsiran Hasil Penilaian 1. Pengolahan Hasil Penilaian Penskoran soal bentuk pilihan dilakukan dengan cara menjumlahkan jawaban yang benar. Penskoran soal bentuk uraian, proyek, dan tugas dilakukan dengan menggunakan rubrik atau pedoman penskoran. Untuk menjadi nilai skala 100, skor yang diperoleh peserta didik dikonversi dengan rumus: Skor yang diperoleh Nilai = x 100 Skor maksimum Skor maksimum soal bentuk uraian dapat berbeda-beda sesuai dengan bobot masing-masing soal. Apabila suatu tes terdiri atas beberapa bentuk soal, maka masing-masing bentuk soal dapat diberi bobot yang berbeda untuk memperoleh skor komposit. 2. Penetapan Keberhasilan Penguasaan Kompetensi Ketuntasan belajar peserta didik ditentukan berdasarkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan. Penetapan KKM kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan oleh satuan pendidikan. Kriteria ketuntasan ideal adalah 75%. Satuan pendidikan dapat menetapkan KKM Harris, 3_Sept_2007 19 dibawah kriteria ketuntasan ideal dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan, tetapi tidak lebih rendah dari yangditentuakn BSNP. E. Pelaporan dan Pemanfaatan Hasil Penilaian 1. Pelaporan Hasil Penilaian Pelaporan hasil penilaian disampaikan kepada peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan. Pelaporan hasil penilaian mencakup hasil ulangan, tugas, pengamatan, dan teknik lain yang digunakan dalam penilaian. Nilai akhir peserta didik pada mata pelajaran pendidikan agama dicantumkan pada rapor dalam bentuk angka yang merupakan gabungan dari nilai tugas, nilai kinerja (praktik), nilai tengah semester, dan nilai akhir semester, untuk aspek kognitif. Nilai dalam bentuk angka tersebut disertai dengan deskripsi naratif jika berdasarkan analisis hasil ulangan akhir semester masih ada kompetensi yang belum mencapai KKM. Nilai akhlak peserta didik yang dicantumkan dalam rapor didasarkan pada penilaian oleh guru mata pelajaran pendidikan agama dan guru mata pelajaran lain, serta konselor dalam bentuk kategori sangat baik, baik, atau kurang baik. Kalau guru memandang perlu menyampaikan deskripsi naratifnya dapat disampaikan secara lisan kepada pihak terkait dalam suasanan yang terjaga kerahasiaannya untuk menghindari hal-hal yang negatif. 2. Pemanfaatan Hasil Penilaian Hasil penilaian bermanfaat sebagai umpan balik bagi guru dalam upaya mengetahui tingkat keterlaksanaan dan ketercapaian program pembelajaran yang telah dilakukan, serta perbaikan proses pembelajaran selanjutnya. Secara rinci manfaat hasil penilaian adalah sebagai berikut. a. Mendorong peserta didik untuk meningkatkan intensitas dan frekuensi belajar. Dalam hal ini, guru memberikan bimbingan kepada peserta didik agar memiliki kebiasaan belajar yang positif, atau memberikan informasi tentang cara-cara Harris, 3_Sept_2007 20 belajar yang efektif. Untuk melaksanakan kegiatan ini, guru dapat berkolaborasi dengan guru pembimbing (konselor). b. Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik. Melalui kegiatan ini guru dapat mengetahui tingkat ketuntasan peserta didik dalam menguasai kompetensi. Guru dapat mengetahui KD mana yang belum dikuasai peserta didik. Pemahaman tentang hal ini sangat bermanfaat bagi guru untuk memberikan program perbaikan kepada peserta didik. c. Melakukan pembelajaran remedi bagi peserta didik yang belum menguasai KD. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui pemberian pembelajaran kembali atau pemberian tugas kepada peserta didik. Setelah kegiatan ini dilakukan, maka guru memberikan ulangan kembali yang terkait dengan KD yang bersangkutan. Harris, 3_Sept_2007 21 BAB IV PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN Dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 65 ayat (1) dinyatakan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Oleh karena itu, penilaian oleh satuan pendidikan ádalah penilaian pada akhir satuan pendidikan yang bersangkutan. Dalam Pasal 65 ayat (2) dinyatakan bahwa penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Dalam Pasal 65 ayat (3) dinyatakan pula bahwa penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Dengan demikian, ada dua kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dalam penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, yaitu menyelenggarakan ujian sekolah dan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir setiap peserta didik pada kelompok mata pelajaran tersebut. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur penguasaan kompetensi peserta didik dalam aspek kognitif, sedangkan penguasaan aspek afektif dinilai oleh guru mata pelajaran pendidikan agama dan guru mata pelajaran lainnya serta konselor melalui pengamatan. Penentuan nilai akhir peserta didik dalam mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia ditetapkan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil ujian sekolah dengan mempertimbangkan penilaian oleh pendidik. Penetapan kelulusan mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia mengikuti aturan yang ditetapkan dalam POS ujian sekolah. Pada Pasal 72 ayat (1) dinyatakan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan, (c) lulus ujian Harris, 3_Sept_2007 22 sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) lulus Ujian Nasional. Harris, 3_Sept_2007 23 LAMPIRAN Lampiran 1 Beberapa Butir Standar Kompetensi Lulusan PENDIDIKAN DASAR PENDIDIKAN MENENGAH UMUM PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN SD, MI, DAN SDLB/Paket A SMP, MTs, dan SMPLB/Paket B SMA/MA/SMALB/ Paket C SMK/MAK (1) (2) (3) (4) 1. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembang-an anak. 1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja. 1. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja. 1. Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja. 2. Menunjukkan sikap jujur dan adil. 2. Menerapkan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. 2. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, golongan sosial ekonomi, dan budaya dalam tatanan global. 2. Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, golongan sosial ekonomi, dan budaya dalam tatanan global. 3. Mengenal keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya. 3. Memahami keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi. 3. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial. 3. Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial. Harris, 3_Sept_2007 24 Lampiran 2 Contoh Rencana Pelaksanaan Penilaian Sekolah : Sekolah Dasar Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam Kelas/Semester : VI/I Alokasi Waktu : 1 jam pelajaran ( 1 x pertemuan) A. SK : Menghindari perilaku tercela B. KD : Menghindari perilaku dengki seperti Abu Lahab dan Abu Jahal C. Materi Pembelajaran : Perilaku Tercela (Dengki) D. Penilaian Indikator Pencapaian Teknik Penilaian Bentuk Instrumen Contoh Instrumen 1. Dapat menuliskan akibat buruk dari perilaku dengki 2. Dapat menghindari perilaku dengki dalam kehidupan sehari-hari 1.Tes Tertulis 2. Pengamatan 1. Tes Uraian 2. Lembar Pengamatan 1. Bagaimana akibat buruk dari perilaku dengki? 2.Nama : ........................ Aspek yang diamati Ya Tdk • Tidak senang melihat temannya memakai pakaian baru ..... ..... • Senang melihat temannya menderita ..... ..... • Tidak senang temannya berprestasi di kelasnya ...... ..... • Tidak senang Temannya akrab dengan teman lain ...... ...... • Tidak senang temannya ada yang menjadi pemenang lomba ...... ...... . Harris, 3_Sept_2007 25 Lampiran 3 Contoh Kisi-kisi Penilaian Ulangan Akhir Semester Sekolah : Sekolah Dasar Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam Kelas/Semester : VI/I Alokasi waktu : Teknik Penilaian Tes Tertulis Tes Praktek Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian BS PG Isian Uraia Sm UK Lisan Al-Qur’an 1. Mengartikan Al-Qur’an Surat pendek pilihan 1.1 Membaca QS Al-Qadr dan QS Al-‘Alaq ayat 1-5 1.2 Mengartikan QS Al-Qadr dan QS Al-‘Alaq ayat 1-5 1.1.1. Dapat melafalkan dengan fasih QS. Al-Qadr dan Al-‘Alaq ayat 1-5 1.1.2. Dapat mengidentifikasi hukum-hukum tajwid dari ayat yang dibaca. 1.2.1. Dapat menuliskan pengertian setiap ayat dari surat Al-Qadr dan Al-‘Alaq. X X X Aqidah 2. Meyakini adanya Hari Akhir 2.1 Menjelaskan nama-nama Hari Akhir 2.2 Menjelaskan tanda-tanda Hari Akhir 2.1.1. Dapat menuliskan nama-nama Hari Akhir 2.1.2. Dapat mengartikan nama-nama Hari Akhir 2.2.1. Dapat mengidentifikasi tanda-tanda Hari Akhir 2.2.2. Dapat menuliskan tanda-tanda Hari Akhir X X X X Tarikh 3.Menceritakan kisah Abu Lahab, Abu Jahal, dan Musailamah 3.1 Menjelaskan perilaku Abu Lahab dan Abu Jahal 3.1.1. Dapat menceritakan secara lisan perilaku Abu Lahab dan Abu X Harris, 3_Sept_2007 26 Teknik Penilaian Tes Tertulis Tes Praktek Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian BS PG Isian Uraia Sm UK Lisan Al-Kadzab 3.2 Menjelaskan perilaku Musailamah Al-Kadzab Jahal 3.2.1. Dapat menceritakan secara lisan perilaku Musailamah Al-Kadzab X Akhlak 1.Menghin dari perilaku tercela 4.1 Menghindari perilaku dengki seperti Abu Lahab dan Abu Jahal 4.2 Menghindari perilaku bohong seperti Musailamah Al Kadzab 4.1.1. Dapat menuliskan akibat buruk dari perilaku dengki 4.1.2. Dapat menyebutkan contoh perilaku dengki dalam kehidupan sehari-hari 4.2.1. Dapat menuliskan akibat buruk dari perilaku berbohong 4.2.1. Dapat menuliskan contoh perilaku berbohong dalam kehidupan sehari-hari X X X X Fiqih 5. Mengenal ibadah pada bulan Ramadhan 5.1 Melaksanakan tarawih di bulan Ramadhan 5.2. Melaksana- kan tadarrus Al-Qur’an 5.1.1. Dapat melakukan/mempraktikan ibadah shalat tarawih 5.2.1. Dapat membaca Al-Qur’an X X Keterangan : • BS: Betul – Salah • PG: Pilihan Ganda • Sm: Simulasi • UK: Uji Kinerja Harris, 3_Sept_2007 27 Lampiran 4 DIMENSI DAN INDIKATOR SEBAGAI RAMBU-RAMBU PENILAIAN AKHLAK No Dimensi Indikator 1 Disiplin Datang dan pulang tepat waktu mengikuti kegiatan dengan tertip Membuang sampah pada tempatnya Mencuci tangan sebelum makan Membersihkan tempat kegiatan 2 Bersih Merawat kebersihan diri Menyelesaikan tugas pada waktunya 3 Tanggungjawab Berani menanggung resiko Berbicara dengan sopan Bersikap hormat pada orang lain Berpakaian sopan 4 Sopan Santun Berposisi duduk yang sopan Menjalin hubungan baik dengan guru Menjalin hubungan baik dengan sesama teman Menolong teman 5 Hubungan Sosial Mau bekerjasama dalam kegiatan yang positif Menyampaikan pesan apa adanya Mengatakan apa adanya 6 Jujur Tidak berlaku curang Melaksanakan sembahyang Menunaikan ibadah puasa 7 Pelaksanaan ibadah ritual Berdoa Keterangan: Rambu-rambu tersebut di atas dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi guru mata pelajaran agama dan guru mata pelajaran lain. Bagi guru mata pelajaran lain hasil pertimbangan diberikan kepada guru Agama terutama mengenai perilaku yang benar-benar menyimpang yang dilakukan berulang-ulang oleh peserta didik. Harris, 3_Sept_2007 28

RPP BIOLOGI

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Mata Pelajaran : Biologi
Kelas/Semester : XII/1
Pertemuan Ke- : 15 dan 16
Alokasi Waktu : 4 x 45 menit (4 jam pelajaran)
Standar Kompetensi : 3. Memahami penerapan konsep dasar dan prinsipprinsip hereditas serta
implikasinya pada Salingtemas.
Kompetensi Dasar : 3.1 Menjelaskan konsep gen, DNA, dan kromosom.
Indikator : 1. Mendeskripsikan struktur, jenis, dan bentuk kromosom.
2. Menjelaskan jumlah kromosom pada beberapa organisme.
3. Menjelaskan struktur, fungsi, dan peranan gen serta DNA.
I. Tujuan Pembelajaran
A. Siswa dapat menyebutkan bagian dari kromosom.
B. Siswa dapat mendeskripsikan macam bentuk kromosom berdasarkan sentromernya.
C. Siswa dapat menyebutkan jumlah kromosom pada beberapa organisme.
D. Siswa dapat menjelaskan konsep gen, DNA, dan kromosom.
E. Siswa dapat mendeskripsikan fungsi gen bagi organisme.
F. Siswa dapat mendeskripsikan macam gen pada makhluk hidup.
II. Materi Ajar
Kromosom terdapat dalam nukleus, jadi setiap sel yang memiliki inti pasti mengandung
kromosom. Kromosom memiliki bagian sentromer (kinetokor) dan lengan kromosom.
Lengan mengandung benang-benang kromosom (kromonema) yang di dalamnya terkandung
gen. Dalam gen terdapat rangkaian DNA. Berdasarkan bentuknya, kromosom dikelompokan
menjadi akrosentrik, telosentrik, submetasentrik, dan metasentrik. Macam kromosom ada
dua, yaitu autosom dan gonosom.
III. Langkah-Langkah Pembelajaran
Pertemuan Ke-15
A. Kegiatan Awal (waktu: 10 menit)
Apersepsi: Guru menunjukkan beberapa gambar kromosom, kemudian bertanya kepada
siswa tentang hal yang diketahuinya dari gambar tersebut.
B. Kegiatan Inti (waktu: 70 menit)
1. Guru meminta siswa untuk berdiskusi, kemudian menjelaskan bagian dari kromosom,
letak kromosom, serta macam kromosom menurut letak sentromernya.
2. Selanjutnya, siswa diminta membedakan kromosom tubuh dan kromosom kelamin. Siswa
juga diminta menjelaskan peranan keduanya dan tempat dapat ditemukannya pada
kromosom tersebut.
3. Guru menggandakan gambar di halaman 68 (dapat diperbesar), kemudian secara
berkelompok siswa diminta menyusun kromosom tersebut. Siswa diminta menyebutkan
jenis kelamin organisme yang memiliki kromosom tersebut.
C. Kegiatan Akhir (waktu: 10 menit)
Siswa diminta untuk mengumpulkan tugas tersebut. Selain itu, siswa diarahkan untuk dapat
membuat kesimpulan tentang tugas tersebut.
Pertemuan Ke-16
A. Kegiatan Awal (waktu: 10 menit)
Apersepsi: Guru menunjukkan gambar struktur DNA. Siswa diminta menyebutkan hal-hal
yang diketahui dari gambar tersebut.
B. Kegiatan Inti (waktu: 70 menit)
1. Guru mengajukan pertanyaan kepada siswa, misalnya ”Apa perbedaan antara gen dan
DNA?”. Siswa diminta untuk mengemukakan jawabannya.
2. Selanjutnya, guru meminta siswa mendiskusikan tentang gen, fungsi, dan macamnya.
C. Kegiatan Akhir (waktu: 10 menit)
1. Guru meminta siswa menyimpulkan tentang gen, fungsi, dan macamnya.
IV. Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan:
A. Diskusi
B. Tanya jawab
C. Penugasan
V. Sumber/Bahan Pembelajaran
Sumber/bahan pembelajaran berupa:
A. Buku Menjelajah Dunia Biologi, Sri Pujiyanto, 2008, TigaSerangkai, halaman 63 – 71.
B. Gambar kromosom yang difotokopi sebanyak siswa atau kelompok siswa, lihat halaman
68.
VI. Penilaian
Penilaian meliputi:
A. Sikap siswa saat proses pembelajaran (ranah afektif).
B. Hasil belajar berua
1.Susunan dan deskripsi kromosom organisme (ranah kognitif dan psikomotor).
Sebagai acuan penilaian, dapat digunakan:
Nama Jaringan Skor Maksimal Skor yang
Diperoleh
1. Kerapian menggunting kromosom
2. Menempel dan mengatur kromosom
dengan benar
3. Mendeskripsikan macam kromosom
20
50
30
Jumlah skor 100
2.Hasil diskusi .
Mengetahui, Dilaksanakan, ............................
Kepala Sekolah Guru Biologi
(___________________) (___________________)
NIP. ................................ NIP. ................................